/ARTI PENTING LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)

ARTI PENTING LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)

Suatu hari di sebuah kampus swasta yang ada di wilayah sulawesi, terjadi dialog antara dua mahasiswa yang baru saja menerima mata kuliah dari seorang dosen. Isi percakapan mereka seputar masalah akuntansi keuangan daerah. Mereka mendiskusikan materi tentang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ada  satu pertanyaan yang belum sempat terjawab hingga proses perkuliahan selesai, yaitu tentang makna dan pentingnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Akhirnya, sebelum pulang ke indekos mereka bersepakat untuk menemui dosen pengampuh mata kuliah agar mendapatkan penjelasan yang lengkap dan jelas.

Setelah menemui sang dosen dan menyampaikan maksud serta tujuan mereka, dengan sikap arif dan bijak sang dosen berupaya menyampaikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Mengawali penjelasannya, sang dosen langsung masuk ke inti pembicaraan dan mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas amanah yang diberikan kepadanya dalam hal pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) pada satu periode tertentu. Kepentingan atas LKPD tergantung dari kebutuhan masing – masing stakeholders. Seorang calon investor memerlukan informasi dari LKPD sebagai bahan pertimbanganya dalam mengambil keputusan investasi. Para anggota legislatif menjadikan LKPD sebagai alat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Berbeda halnya dengan publik yang memiliki beberapa kepentingan atas LKPD, misalnya untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan pemerintah daerah, memonitor kinerja apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, dan yang paling penting adalah untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi perangkat daerah. Lebih lanjut, sang dosen menuturkan bahwa LKPD terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan dan memiliki makna tersendiri, yaitu ;

Pertama, Neraca, menggambarkan kekayaan dan kewajiban serta modal pemerintah daerah pada periode tertentu. Isi laporan neraca biasanya menggambarkan tentang saldo akhir kas pemerintah daerah baik yang ada di bank maupun di bendahara, nilai piutang pada pihak ketiga, nilai investasi pemerintah daerah pada suatu perusahaan, nilai dan jenis aset tetap yang dimiliki pemerintah daerah baik berupa tanah,  peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta asset lainnya.

Kedua, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), berisi tentang informasi capaian realisasi keuangan, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Dalam LRA dapat diperoleh informasi tentang capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD), realisasi dana transfer dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) ,dana bagi hasil (DBH), dana penyesuaian, serta  realisasi dana transfer dari pemerintah propinsi. Begitupun dengan realisasi belanja, baik belanja pegawai, belanja operasional pemerintah daerah, belanja untuk menambah asset (modal), belanja hibah dan bantun sosial, belanja tak terduga, serta belanja yang sifatnya bantuan kepada pemerintah desa dan partai politik.  

Ketiga, Laporan Operasional (LO), menyajikan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah daerah. Laporan operasional berbeda dengan laporan realsiasi anggaran. LRA hanya menyajikan realisasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan yang melalui kas. Sementara LO mengakui pendapatan baik masih berupa potensi maupun pendapatan yang sudah diterima, dan mengakui belanja yang sudah keluar melalui kas maupun belanja yang belum dibayar/terutang – inilah yang dinamakan beban.

Keempat, Laporan Arus Kas (LAK), menyajikan informasi tentang sumber penerimaan kas, penggunaan kas, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Dalam laporan ini juga tergambar mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang bersumber dari aktivitas operasional pemda, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan dan transitoris. Selanjutnya dapat diketahui juga nilai akhir kas pemda pada suatu periode.

Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), memberi informasi ekuitas/modal awal, mutasi ekuitas, dan nilai akhir ekuitas. Nilai akhir ekuitas harus sama dengan nilai ekuitas yang disajikan dalam laporan neraca.

Keenam, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), menginformasikan perihal saldo awal silpa, penggunaan silpa, dan saldo akhir silpa pada periode pelaporan.

Ketujuh, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), kurang lebih memberi informasi tentang kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pemerintah daerah, penjelasan atas enam (6) jenis LKPD, serta penjelasan atas informasi non keuangan yang terjadi selama periode laporan.

Yang terakhir saya ingin menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun dengan basis akrual, yaitu mengakui dan membukukan transaksi pada saat kejadian (terjadi transaksi) tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut sudah diterima atau keluar melalui kas.

Di akhir pembicaraan sang dosen mengingatkan bahwa pada pertemuan berikutnya kita akan membicarakan tentang kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan opini badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia, mudah – mudahan apa yang disampaikan pada pertemuan kali ini bisa dimengerti dan bermanfaat bagi adik – adik sekalian, makasih dan semoga sukses selalu.