Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Banggai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai; selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 119 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tersebut maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala
Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset.

Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tiap orang berhakmemperoleh informasi yang cepat tepat tidak dibatasi ruang dan waktu. tentunya ingin menginformasikan program-program melalui website ini, sehingga dapat diakses oleh seluruh stakeholder sampai ke masyarakat. Hal ini diharapkan dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat yang sebaik – baiknya.

Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan setiap informasi yang disediakan oleh BPKAD Kabupaten Banggai melalui website ini. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tim Pengelola Web Site yang telah membantu kami mewujudkan Penayangan Web Site BPKAD Kabupaten Banggai untuk melayani masyarakat di Daerah ini..

webmaster 26 September 2022
Suatu hari di sebuah kampus swasta yang ada di wilayah sulawesi, terjadi dialog antara dua mahasiswa ...