Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai memaparkan penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah dalam struktur Rancangan APBD tahun 2022 dihadapan Pansus DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (25/11/2021).
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Esriyati Mahiwa dalam rapat Pansus yang dipimpin Sukri Djalumang menjelaskan, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : s-170/pk/2021 perihal penyampaian rincian alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022, terdapat penyesuaian proyeksi pendapatan khususnya pendapatan dari jenis dana transfer.
Esriyati menjelaskan, sebelumnya, dalam RAPBD yang disampaikan kepada DPRD, proyeksi dana transfer Kabupaten Banggai pada tahun 2022 sebesar Rp2,1 triliun.
Namun berdasarkan informasi TKDD yang diterima belum lama ini, terdapat perubahan yang harus disesuikan yakni menjadi sebesar Rp1,8 trilun.
Selain menyesuaikan terkait besaran TKDD, menurut Esriyati, juga terdapat penyesuaian target pendapatan dari Dana Bagi Hasil, yakni dengan melakukan penyesuaian berdasarkan estimasi dari alokasi kurang salur Dana Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021.
“Kita memiliki alokasi kurang salur pada tahun sebelumnya, dimana sebagian sudah kita gunakan pada momentum APBD Perubahan 2021, yakni ada sekitar Rp44 miliar dan sisanya lagi sekitar Rp234 miliar, ini yang kita angkat lagi pada momentum RAPBD 2022,” katanya.
Selain menjelaskan soal penyesuaian pada Pendapatan, BPKAD Kabupaten Banggai juga menjelaskan soal adanya penyesuaian pada strukur belanja daerah pada tahun 2022.
Esriyati menjelaskan, berdasarkan perubahan pada proyeksi pendapatan, maka kebijakan belanja juga dilakukan penyesuaian dari yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,5 triliun kini disesuaikan menjadi Rp2,3 triliun.
Sumber https://beritabanggai.com/daerah/banggai/bpkad-paparkan-penyesuaian-pendapatan-dan-belanja-pada-pansus-apbd-2022/