
Melalui Surat Nomor 900.1/3057/BPKAD tanggal 20 Juni 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, egiatan ini juga merujuk pada amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Evaluasi ini merupakan bagian dari siklus penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, SE„ MM., membuka langsung jalannya rapat. la didampingi Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST., MM., serta tim evaluasi dari berbagai OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum. Dalam arahannya, Rudi menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Banggai sebagai daerah pertama yang menyerahkan dokumen Ranperda dan Ranperkada untuk dievaluasi. Menurutnya, langkah ini menunjukkan semangat proaktif dan menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. la juga menyoroti bahwa APBD Kabupaten Banggai merupakan yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Lebih lanjut, Rudi mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Banggai dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya. la menyebut capaian ini sebagai hasil nyata dari implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan daerah.



Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulteng, Idhamsyah, menyampaikan bahwa mekanisme evaluasi masih mengacu pada format sebelumnya. Namun, Pemerintah Provinsi membuka opsi pelaksanaan secara daring, luring, hybrid, atau penyerahan dokumen secara lengkap untuk dievaluasi secara mandiri. Mekanisme ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Drs. H. Damri Dajanun, M.Si., yang hadir beserta jajarannya, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi dari tim evaluasi provinsi. la menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini akan terus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum.
SUMBER : PPID BPKAD PROV. SULTENG